Penyelesaiansengketa lingkungan di luar pengadilan mempunyai landasan hukum yaitu UUPLH No.23 Tahun 1997, yang tertuang dalam pasal 30 s/d 33 UUPLH yang memberikan pilihn bagi para pihak untuk
Pengaduanmasyarakat Penyelesaian Sengketa Tanah Tanpa Pengadilan Adapun prosedur yang harus dilewati jika terjadi sengketa tanah adalah sebagai berikut: 1. Ajukan pengaduan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau situs resmi ATR/BPN 2.
ABSTRAK. Kepemilikan hak atas tanah tidaklah semata-mata menyangkut jangka waktu yang panjang tapi juga menyangkut kepentingan pihak lain, tidak terjadinya sengketa tanah adalah hal yang diharapkan oleh semua pihak, karena sengketa tanah akan merugikan para pihak yang bersangkutan dengan banyaknya biaya yang dikeluarkan serta waktu yang tersita untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Keadaansangat memprihatinkan karena tanah hanya dilindungi surat keterangan tanah yang berupa surat pernyataan menggarap tanah yang dikeluarkan oleh Lurah dan Camat, sedangkan surat keterangan itu belum memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi pemegangnya, melainkan hanya salah satu syarat untuk mengajukan permohonan sertifikat hak
PenyelesaianSengketa Wakaf dalam Hukum Positif ZISWAF, ol. 1, No. 1, Juni 2014 41 tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu. Secara lexicografis (perkamusan), kata al-waqf sama artinya dengan at-tahbis dan att-asbil, yaitu al-habs'an at-
Seseorangyang memiliki tanah, pasti memiliki alat bukti kepemilikan atas tanah. Sertifikat merupakan alat bukti hak atas tanah dan sebagai alat pembuktian yang kuat menurut ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 yang diterbitkan melalui pendaftaran tanah. Bagi seseorang yang dalam hal ini belum memiliki
.
bagaimana penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat