EpisodeOrang-orang yang diduga sebagai agen tersebut dituduh mengancam, mengawasi dan mengintimidasi satu orang yang disebutkan dalam dokumen pengadilan sebagai John Doe-1, seorang penduduk New
Yesusdalam Seni Budaya. Portal Kristen. Portal Islam. l. b. s. Pengadilan terhadap Yesus dilakukan pada tanggal 14 Nisan, yaitu hari pertama Hari Raya Roti Tak Beragi dalam Paskah Yahudi. Kitab-kitab Injil melaporkan ada dua proses pengadilan yang berbeda terhadap Yesus yaitu (1) pengadilan Yahudi; dan (2) pengadilan Romawi .
Penuntutanpidana adalah istilah hukum yang mengacu pada menundukkan seseorang ke pengadilan yang adil. Artinya, ketika seseorang didakwa melakukan suatu tindak pidana, maka penuntutan pidana adalah perbuatan hukum yang mengharuskannya untuk menyerahkan diri ke pengadilan.
Syaratsyarat pembelaan darurat menurut R. Soesilo dalam buku " Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar lengkap Pasal Demi Pasal " (hal. 65-66), yaitu: 1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain.
Sikapterbuka adalah sikap yang menunjukkan adanya keinginan dari setiap warga negara untuk membuka diri dalam memahami hukum yang berlaku di dalam masyarakat. 27. Orang yang dituduh bersalah dalam sidang pengadilan disebut . a. pengacara b. hakim c. polisi d. terdakwa e. jaksa Jawaban: d. terdakwa Pembahasan: - 28.
Pengadilanpenyihir Salem dapat diringkas sebagai "wanita yang dituduh melakukan sihir, seluruh koloni panik, wanita kemudian dieksekusi." Sebanyak enam pria dituduh selama persidangan. Berkat drama terkenal Arthur Miller The Crucible , John Proctor mungkin yang paling terkenal dari orang-orang malang ini, yang juga termasuk wakil polisi
. Orang dihukum pasti bersalah, tetapi orang yang bersalah belum tentu dihukum. Kalimat ini sering kurang dipahami dalam masyarakat sehingga perlu diuraikan bagaimanan orang dihukum itu pasti bersalah, tetapi orang bersalah belum tentu dihukum. Logika hukumnya adalah bahwa orang yang dihukum itu sudah melalui proses hukum acara sehingga diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap inkracht bersalah oleh Hakim / Pengadilan. Tetapi orang yang dinyatakan bersalah belum tentu dihukum. Ini yang perlu kita bahas bersama. Contoh kasus adalah adanya polisi yang melanggar lalu lintas dilarang memutar balik , tetapi ada mobil polisi yang memutar balik mobilnya dan melanggar rambu rambu lalu lintas, dan masyarakat mengambil foto dan menganggap seolah olah perbuatan tidak tidak benar dan tidak menjadi contoh. Berikut ini adalah penjelasannya. Orang yang bersalah belum tentu dihukum ini karena beberapa hal sebagai berikut Adanyanya alasan pembenar, adalah alasan yang menghapus sifat melawan hukumnya suatu perbuatan, sehingga perbuatan terdakwa dianggap benar. Sebagai contoh mobil polisi yang menerobos rambu rambu demi untuk mengejar penjahat atau untuk menertibkan lalu lintas. Walau polisi tersebut melanggar rambu rambu tapi sifat melawan hukumnya dihapuskan, dengan demikian maka walau itu sebenarnya perbuatan yang melawan hukum bersalah tetapi diperbolehkan dan dibenarkan dan tidak dihukum. Adanya alasan pemaaf, adalah alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Artinya perbuatan itu tetap melawan hukum, tetapi terdakwa dihapuskan kesalahannya, karena bisa demi kepentingan umum, terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan hukum gila atau lain lain. Adanya Alasan Penghapusan Penuntutan, alasan penghapusan penuntutan berbeda dengan alasan pemaaf dan alasan pembenar, dalam hal ini perbuatan tetap dianggap bersalah dan pelaku juga bersalah mampu mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya. Tetapi dalam hal ini dibebaskan karena apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah demi kepentingan umum dan bermafaat bagi negaa. Ketiga hal tersebut mengapa seseorang yang melakukan tindak pidana dan bersalah tetapi tidak dihukum. Selain hal tersebut diatas ada beberapa alasan seseorang tidak dihukum dapat pula karena dalam keadaan terdesak atau terpaksa overmacht , membela diri secara terpaksa noodweer dan menjalankan perintah undang undang supriadiasia.
Hallo Shady, kakak bantu jawab ya Jawabannya adalah terdakwa Terdakwa adalah seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan. Adapun menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan. Istilah terdakwa biasanya digunakan dalam peradilan. Seseorang dianggap sebagai terdakwa apabila berkas perkara penyelidikannya sudah diselesaikan oleh penyidik dan berkas perkara penyelidikannya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa merupakan status yang lebih tinggi dari tersangka. Setelah seseorang berstatus sebagai tersangka, apabila ditemukan bukti lebih lanjut mengenai dugaan terhadap tindak pidana, maka akan ditetapkan sebagai terdakwa. Kemudian berkas perkara penyelidikan yang telah lengkap menjadi bahan untuk memulai sidang di pengadilan. Jadi, orang yang dituduh bersalah dalam sidang pengadilan disebut terdakwa. Terima kasih sudah bertanya, semoga membantu
Soal penilaian akhir semester satu pendidikan pancasila dan kewarganegaraan kurikulum 2013 bagian ketiga, merupakan lanjutan Contoh Soal UAS PKN Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban bagian kedua soal nomor 11-20 dan untuk bagian ke-3 soal dimulai dari nomor 21. 21. Berikut yang tidak termasuk hukuman pokok, yaitu …. a. mati b. penjara c. kurungan d. denda e. diasingkan Jawaban e. diasingkan Pembahasan Hukuman pokok yaitu hukum yang terdiri dari hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda. 22. Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang dinamakan …. a. hukum lokal b. hukum antarwaktu c. ius constitutum d. ius constituendum e. hukum positif Jawaban d. ius constituendum Pembahasan ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. 23. Berikut priciples of legality, kecuali …. a. peraturan berlaku surut sehingga peraturan itu tidak dapat dipakai untuk menjadi pedoman tingkah laku b. peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang dapat dimengerti c. suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan dengan sistem lain. d. tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan karena dapat menyebabkan seseorang kehilangan orientasi e. peraturan-peraturan yang telah dibuat harus diumumkan Jawaban a. peraturan berlaku surut sehingga peraturan itu tidak dapat dipakai untuk menjadi pedoman tingkah laku Pembahasan Delapan asas yang dinamakan principles of legality antara lain sebagai berikut a. Suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan tidak boleh mengandung sekedar keputusan-keputusan yang bersifat ad hoc. b. Peraturan-peraturan yang telah dibuat itu harus diumumkan c. Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut karena jika itu terjadi, maka peraturan itu tidak bisa dipakai untuk menjadi pedoman tingkah laku. d. Peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti. e. Suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain. f. Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukannya. g. Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan karena dapat menyebabkan seseorang kehilangan orientasi. h. Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya sehari-hari. 24. Peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang disebut hukum …. a. privat b. tata negara c. publik d. militer e. kekayaan Jawaban e. kekayaan Pembahasan Hukum kekayaan, yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. 25. Peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan disebut hukum …. a. privat b. tata negara c. publik d. militer e. kekayaan Jawaban a. privat Pembahasan Hukum privat hukum perdata, yaitu rangkaian perraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. 26. Sikap yang menunjukkan adanya keinginan dari setiap warga negara untuk membuka diri dalam memahami hukum yang berlaku di dalam masyarakat yaitu sikap …. a. objektif b. subjektif c. terbuka d. tertutup e. nasionalisme Jawaban c. terbuka Pembahasan Sikap terbuka adalah sikap yang menunjukkan adanya keinginan dari setiap warga negara untuk membuka diri dalam memahami hukum yang berlaku di dalam masyarakat. 27. Orang yang dituduh bersalah dalam sidang pengadilan disebut …. a. pengacara b. hakim c. polisi d. terdakwa e. jaksa Jawaban d. terdakwa Pembahasan - 28. Dasar hukum Pengadilan Negeri meliputi …. a. Kabupaten/ kota b. desa/ kelurahan c. provinsi d. negara e. seluruh Indonesia Jawaban a. Kabupaten/ kota Pembahasan Pengadilan negeri berkedudukan di ibukota kabupaten/ kota dan daerah hukumnya meliputi kabupaten/kota. 29. Peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan adalah jenis hukum …. a. formal b. material c. pidana d. perdata e. peradilan tata usaha Jawaban a. formal Pembahasan Hukum formal atau disebut dengan hukum proses atau hukum acara yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara nya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. 30. Sumber dasar hukum nasional, yaitu Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945. Hal ini termuat dalam … a. Tap MPR Nomor I/ MPR/ 1999 b. Tap MPR Nomor II/ MPR/ 1999 c. Tap MPR Nomor III/ MPR/ 2000 d. Tap MPR Nomor IV/ MPR/ 2000 e. Tap MPR Nomor V/ MPR/ 2000 Jawaban c. Tap MPR Nomor III/ MPR/ 2000 Pembahasan Dalam Tap MPR Nomor III/ MPR/ 2000 dikatakan bahwa sumber dasar hukum nasional adalah pancasila dan batang tubuh UUD 1945. Lanjut ke soal nomor 31-50 => Contoh Soal UAS PKN Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban ~ Part-4 Thanks for reading Contoh Soal UAS PKN Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban ~ Part-3
12+ Cara Orang Yang Dituduh Bersalah Dalam Sidang Pengadilan Disebut €¦. Terbaru. Orang yang dituduh bersalah dalam sidang pengadilan disebut?\/p>\n jawaban \/strong> \/p>\n terdakwa adalah seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib. Orang yang melakukan tuduhan tanpa alat bukti bukan fakta yang sesungguhnya, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur pasal 311 ayat 1 kuhp, karena telah melakukan. Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi. Tugas dan wewenang pengadilan Ketua Sidang Memimpin Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan Yang Dilakukan Secara Lisan Dalam Bahasa Indonesia Yang Dimengerti Oleh Terdakwa Dan Yang Dituduh Bersalah Dalam Sidang Pengadilan Disebut.“Setiap Orang Yang Disangka, Ditangkap, Ditahan, Dituntut, Atau Dihadapkan Di Depan Pengadilan Wajib Dianggap Tidak Bersalah Sebelum Ada Mengadakan Sidang Praperadilan, Ada Juga Beberapa Tugas Lain Dari Pengadilan dari 12+ Cara Orang Yang Dituduh Bersalah Dalam Sidang Pengadilan Disebut €¦. Terbaru. Terdakwa adalah seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan. Bambang poernomo, sudah menjadi pendapat umum yang sesat mengenai anggapan bahwa azas praduga tak bersalah dicantumkan dalam rumusan. “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan. Tugas dan wewenang pengadilan negeri. Orang yang dituduh bersalah dalam sidang pengadilan disebut?\/p>\n jawaban \/strong> \/p>\n terdakwa adalah seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup. Dilansir dari france 24, rosmah mansor dikenal dengan gaya hidup glamornya. Tugas pertama adalah menyatakan sah. “Setiap Orang Yang Disangka, Ditangkap, Ditahan, Dituntut, Atau Dihadapkan Di Depan Pengadilan Wajib Dianggap Tidak Bersalah Sebelum Ada Putusan. Orang yang dituduh bersalah dalam sidang pengadilan disebut. Seringkali istilah “saksi ahli” dan ”keterangan ahli” dipersamakan maknanya oleh masyarakat, yaitu ahli yang hadir dan memberikan keterangan. Selain Mengadakan Sidang Praperadilan, Ada Juga Beberapa Tugas Lain Dari Pengadilan Negeri. Orang yang dituduh bersalah dalam sidang pengadilan disebut?\/p>\n jawaban \/strong> \/p>\n terdakwa adalah seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup. Seringkali istilah “saksi ahli” dan ”keterangan ahli” dipersamakan maknanya oleh masyarakat, yaitu ahli yang hadir dan memberikan keterangan. “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan.
Dalam proses persidangan pidana, mungkin masih banyak orang yang belum terlalu mengetahui mengenai tahapan-tahapan persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan. Untuk itu penulis akan membahas tentang alur proses dan tahapan persidangan perkara/sengketa pidana tersebut. Dasar hukum dari alur beracara pidana diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP”, dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bagaimana pelaksanaan proses beracara pidana, mulai dari tahap Penyidikan di kepolisian hingga Putusan Hakim di Pengadilan. Secara singkat alur proses persidangan perkara pidana adalah sebagai berikut Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum Menurut M. Yahya Harahap, Surat Dakwaan tersebut ialah surat atau akta yang memuat perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, yang disimpulkan dari hasil pemeriksaan Penyidikan, dihubungkan dengan rumusan Pasal tindak pidana yang dilanggar, dan didakwakan kepada Terdakwa, dan dakwaan tersebutlah yang menjadi dasar pemeriksaan Hakim di sidang Pengadilan. Nota Keberatan Eksepsi Atas Surat Dakwaan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Atas Surat Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa diwakili oleh Penasihat Hukum/Pengacara/Advokatnya yang bekerja di Kantor Hukum, memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau tangkisan terhadap Dakwaan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, yang dalam praktek peradilan biasa disebut dengan Eksepsi. Keberatan diajukan setelah Surat Dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum, dan keberatan tersebut diajukan secara tertulis sebelum sidang memeriksa materi perkara, apabila keberatan diajukan di luar kesempatan tersebut, maka tidak akan diperhatikan oleh Hakim. Menurut Pasal 156 ayat 1 KUHAP, Keberatan ada 3 tiga macam, diantaranya adalah sebagai berikut Keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya; Keberatan bahwa Surat Dakwaan tidak dapat diterima; Keberatan bahwa Surat Dakwaan harus dibatalkan. Tanggapan Atas Nota Keberatan Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa oleh Penuntut Umum Setelah Eksepsi dibacakan oleh Penasihat Hukum, maka Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menggunakan haknya dan menanggapi keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum. Dalam hal ini Penuntut Umum dapat mengambil salah satu di antara beberapa sikap berikut Menerima dan membenarkan keberatan penasihat hukum; Tidak menggunakan hak untuk menanggapi melainkan menyerahkan kepada Majelis hakim untuk memutuskan; Secara tegas menolak eksepsi dan akan mengajukan tanggapan secara tertulis dengan meminta waktu kepada majelis untuk menyusun tanggapannya tersebut yang akan dibacakan dalam sidang berikutnya; Secara tegas menolak dan mengajukan tanggapan beserta alasanalasannya. Pada dasarnya isi tanggapan atau penolakan Penuntut Umum terhadap Eksepsi Penasihat Hukum merupakan alasan-alasan dari penolakannya, yaitu berupa alasan yang membenarkan Surat Dakwaan. Alasan itu berupa sangkalan terhadap isi keberatan Penasihat Hukum beserta uraian mengenai alasan-alasannya. Sebagaimana telah diterangkan bahwa setiap Keberatan dalam Eksepsi harus disertai alasan-alasannya. Maka dalam tanggapan Penuntut Umum terhadap setiap Keberatan beserta uraian alasan-alasannya harus pula dibahas dengan argumentasi yuridis dengan menggunakan logika hukum. Penuntut Umum harus mampu memberikan argumentasi hukum untuk memperkuat dan membenarkan Surat Dakwaan yang telah disusunnya. Putusan Sela oleh Majelis Hakim Putusan sela merupakan putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat didalam suatu Dakwaan. Dalam hal ini, berkaitan dengan suatu peristiwa apabila Terdakwa atau Penasihat Hukum mengajukan suatu Keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau Dakwaan tidak dapat diterima atau Surat Dakwaan harus dibatalkan. Dalam Hukum Acara Pidana perihal mengenai Putusan Sela ini dapat disimpulkan dari Pasal 156 KUHAP. Pembuktian oleh Penuntut Umum Untuk membuktikan apakah Terdakwa bersalah atau tidak dalam suatu perkara/kasus pidana, menurut Lilik Mulyadi, KUHAP di Indonesia menganut sitem Pembuktian secara negatif negatief wettelijke bewujs theorie. Di dalam sistem Pembuktian tersebut terdapat unsur dominan berupa sekurang-kurangnya 2 dua alat bukti, sedangkan unsur keyakinan Hakim hanya merupakan unsur pelengkap. Jadi, untuk menentukan apakah seseorang yang didakwakan tersebut bersalah atau tidak, haruslah kesalahannya dapat dibuktikan paling sedikit dengan 2 dua jenis alat bukti seperti yang tertuang di dalam Pasal 183 KUHAP, yang berbunyi “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Alat bukti yang sah dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, yaitu Keterangan Saksi; Keterangan Ahli; Surat; Petunjuk; dan Keterangan Terdakwa. Surat Tuntutan Pidana Requisitor oleh Penuntut Umum Surat Tuntutan atau disebut dengan Rekuisitor adalah surat yang dibuat secara tertulis dan dibacakan di dalam persidangan. Dasar hukumnya adalah Pasal 182 ayat 1 huruf c KUHAP. Surat Tuntutan memuat Pembuktian Surat Dakwaan berdasarkan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan dan kesimpulan Penuntut Umum tentang kesalahan Terdakwa disertai dengan tuntutan pidana. Agar Surat Tuntutan tidak mudah untuk disanggah oleh Terdakwa atau Penasehat Hukumnya, maka Surat Tuntutan harus dibuat dengan lengkap dan benar. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat Surat Tuntutan Surat Tuntutan harus disusun secara sistematis; Harus menggunakan susunan tata bahasa Indonesia yang baik dan benar; Isi dan maksud dari Surat Tuntutan harus jelas dan mudah dimengerti; Apabila menggunakan teori hukum harus menyebut sumbernya. Nota Pembelaan Pledoi oleh Terdakwa dan/atau Penasehat Hukumnya Setelah Penuntut Umum selesai membacakan Surat Tuntutannya, maka selanjutnya diberikan hak kepada Terdakwa dan/atau Penasehat Hukumnya untuk mengajukan Pembelaan Pledoi, dasar hukumnya diatur dalam Pasal 182 KUHAP. Pembelaan Pledoi bertujuan untuk memperoleh Putusan Hakim yang membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum ataupun setidak-tidaknya hukuman pidana seringan-ringannya. Dalam Pasal 182 KUHAP, dinyatakan Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana; Selanjutnya Terdakwa dan/atau Penasehat Hukum, mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh Penuntut Umum, dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau Penasehat Hukumnya selalu mendapat giliran terakhir; Tuntutan, Pembelaan dan Jawaban atas pembelaan dilakuan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada Hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan. Tanggapan Penuntut Umum Atas Nota Pembelaan Terdakwa dan/atau Penasehat Hukumnya dan Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa Atas Tanggapan Penuntut Umum Replik dan Duplik Istilah Replik dan Duplik sebenarnya adalah istilah dalam pemeriksaan perkara perdata. KUHAP sendiri tidak mengenal istilah Replik dan Duplik, namun KUHAP mengenal proses yang menyerupai Replik dan Duplik, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 182 ayat 1 huruf b dan c, yang dikatakan sebagai proses jawaban atas Pembelaan Terdakwa, serta Jawaban atas Jawaban Pembelaan Terdakwa. Replik adalah Jawaban atas Pembelaan dari Terdakwa atau disebut juga dengan counterplea, yang diajukan oleh Penuntut Umum, sedangkan Duplik adalah Jawaban Kedua atau disebut juga dengan rejoinder, yang diajukan oleh Terdakwa dan/atau Penasehat Hukumnya. Putusan Akhir oleh Majelis Hakim Setelah pemeriksaan perkara dinyatakan selesai oleh Hakim, maka sampailah Hakim pada tugasnya, yaitu menjatuhkan Putusan, yang akan memberikan penyelesaian pada suatu perkara yang terjadi. Menurut KUHAP ada beberapa jenis putusan akhir yang dapat dijatuhkan oleh Hakim dalam suatu perkara, yaitu sebagai berikut Putusan Bebas Vrijspraak, adalah Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim yang berupa pembebasan Terdakwa dari suatu tindak pidana yang dituduhkan terhadapnya, apabila dalam Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa di persidangan, ternyata setelah melalui proses pemeriksaan dalam persidangan, tidak ditemukannya adanya bukti-bukti yang cukup yang menyatakan bahwa Terdakwalah yang melakukan tindak pidana dimaksud, maka kepada Terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman dalam Dakwaan Penuntut Umum, sehingga oleh karena itu terhadap Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari segala dakwaan Pasal 191 ayat 1 KUHAP. Putusan Pelepasan dari Segala Tuntutan Hukum Onslaag van Alle Recht Vervolging, dijatuhkan oleh Hakim apabila dalam persidangan ternyata Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum, tetapi diketahui bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, dan oleh karena itu terhadap Terdakwa akan dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum Pasal 191 ayat 2 KUHAP. Putusan Pemidanaan, dalam hal Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Penuntut Umum, maka terhadap Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan tindak pidana yang dilakukannya Pasal 193 ayat 1 KUHAP. Penutup Demikian alur proses persidangan pidana yang disimpulkan dari Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Sebagai kantor pengacara dan konsultan hukum, kami akan membantu anda sebagai kuasa hukum untuk mewakili dan memperjuangkan hak dan kepentingan anda baik secara non-litigasi maupun secara litigasi dimuka Pengadilan, untuk keterangan lebih lanjut anda dapat menghubungi kami melalui kontak yang tertera dalam website.
orang yang dituduh bersalah dalam sidang pengadilan disebut